Agen pulsa murah
loading...

Aturan dan Rambu - Rambu Zakat Fitrah

Aturan dan Rambu - Rambu Zakat Fitrah - Hallo sahabat Bagi Bagi Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aturan dan Rambu - Rambu Zakat Fitrah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Unik dan Aneh, Artikel Islam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Aturan dan Rambu - Rambu Zakat Fitrah
link : Aturan dan Rambu - Rambu Zakat Fitrah

Baca juga


Aturan dan Rambu - Rambu Zakat Fitrah

loading...
Pada bulan Ramadan ada satu kewajiban yang tak boleh kita lupa, yakni zakat fitrah. Pastikan zakat Anda dan keluarga sudah ditunaikan sebelum khatib naik mimbar shalat Idul Fitri. Perhatikan juga rambu - rambunya. Beriku tuntunannya.

Ilustrasi

Apa itu Zakat fitrah ? Tentu sebagian kita sudah memahaminya. Namun, tidak ada salahnya kita ingatkan kembali bahwa zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat tersebut wajib hukumnya, baik laki - laki maupun perempuan, anak - anak, orang dewasa, orang tua, bahkan janin pun sudah wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Sebagaimana Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia) (HR Bukhari, Muslim). Sumber : http://ift.tt/2l0VlOf

BUKTI SYUKUR
Pengeluaran zakat fitrah juga merupakan satu bentuk rasa syukur atas nikmat - nikmat Allah SWT karena telah dipertemukan dengan bulan ramadan dan penyempurnaannya. Zakat Fitrah pun mempunyai nilai hikmah yang besar untuk memberikan kecukupan kepada fakir dan miskin sehingga mereka dapat ikut bergembira di hari fitri tersebut.

BAYAR PAKAI BERAS
Apa yang digunakan untuk membayar zakat fitrah ? Tentu saja, seperti yang sudah - sudah yakni dengan beras. Kok Beras ? Sebab, itulah makanan pokok kita sehari - hari. berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar Ra, bahwa dia berkata : "Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha kurma atau satu sha gandum. Kewajiban itu dibebankan kepada budak, orang merdeka, laki - laki, wanita, anak kecil dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang - orang keluar menuju shalat Idul Fitri," (HR Bukhari, Muslim).

Dari hadis tersebut, makan sebenarnya yang dibayarkan untuk zakat fitrah pada prinsipnya adalah menggunakan bahan makanan pokok masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, anggur kering, jagung dan sebagainya. Karena kita biasa mengonsumsi nasi dan beras, maka zakat fitrahnya adalah dengan beras.

UKURAN ZAKAT
Berdasarkan hadis tersebut di atas juga diperoleh panduan bahwa zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap orang adalah 1 sha atau sekitar 2,5 sampai 3,0 kg. Itulah pendapat mayoritas ulama dan sudah diberlakukan di lembaga - lembaga amil zakat fitrah di berbagai tempat.

PENERIMA ZAKAT
Tidak semua orang berhak menerima zakat fitrah. Menurut mayoritas pendapat ulama, zakat fitrah boleh diberikan kepada 8 kelompok, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya : "Sesungguhnya zakat - zakat itu, hanyalah untuk orang - orang fakir, orang - orang miskin, pengurus - pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang - orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan," (QS At Taubah : 60).

Tentu ada yang bertanya, apakah boleh zakat fitrah diberikan langsung kepada penerima zakat tanpa lewat amil zakat ? Tentu saja diperbolehkan. Kita boleh memberikan zakat fitrah kita kepada orang yang memang berhak, lebih - lebih tetangga dekat kita. Tapi, yang terpenting, pastikan beras yang kita berikan berkualitas baik, sebagaimana beras yang kita konsumsi setiap hari atau syukur - syukur lebih baik lagi.

APA PERLU NIAT KHUSUS ?
Tidak ada aturan khusus dari Nabi Saw mengenai lafal niat khusus untuk zakat fitrah. Namun, ada juga ulama yang memberikan panduan niatnya.

Biasanya niatnya seperti ini; Jika zakat fitrah itu dikeluarkan untuk dirinya sendiri, lafalnya : "Nawaitu 'an akhraja zakaatal fitra 'an nafsii fardu lillaahi taalaa." (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku fardu karena Allah).

Jika untuk orang lain; "Nawaitu 'an akhraja zakaata 'an (sebut nama yang dizakati) fardhal lillahi ta'aalaa," (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebut nama yang dizakati) fardu karena Allah).

from Berita Unik dan Aneh http://ift.tt/2lb4cyV
noreply@blogger.com (Mukti Effendi) http://ift.tt/2jXj7gh http://ift.tt/2kO74yf


Demikianlah Artikel Aturan dan Rambu - Rambu Zakat Fitrah

Sekianlah artikel Aturan dan Rambu - Rambu Zakat Fitrah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Aturan dan Rambu - Rambu Zakat Fitrah dengan alamat link https://akubagiberita.blogspot.com/2017/02/aturan-dan-rambu-rambu-zakat-fitrah.html
loading...

0 Response to "Aturan dan Rambu - Rambu Zakat Fitrah"

Posting Komentar