Judul : Hukum Facebook-an Saat Masa Iddah
link : Hukum Facebook-an Saat Masa Iddah
Hukum Facebook-an Saat Masa Iddah
loading...
AkuIslam.Id - Dalam masa iddah, seorang wanita dilarang keluar rumah dan berhias. Juga dilarang menerima pinangan. Bagaimana kalau dia tidak keluar rumah, tetapi aktif di media online seperti facebook, Twitter dan sebagainya? Berikut penjelasannya.Ilustrasi |
Wanita yang berpisah dari suaminya, baik karena dicerai atau pun karena ditinggal mati, diwajibkan menjalani masa iddah (masa menunggu) sebelum melaksanakan pernikahan (lagi) dengan lelaki lain. Masa iddah bagi wanita yang dicerai adalah 3 kali suci (3 bulan). Hal ini didasarkan pada makna firman Allah SWT : "Wanita - wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali suci...," (QS Al Baqarah: 228).
Sedangkan masa iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari (QS Al Baqarah ayat 234). Tetapi, bila wanita yang ditinggal mati suaminya itu dalam keadaam hamil, maka menurut jumhur fuqaha' (mayoritas ulama ahli fiqih), masa iddahnya adalah sampai melahirkan (QS Ath Thalaq ayat 4).
Wanita yang sedang menjalani masa iddah tidak boleh dipinang, kecuali bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, boleh dipinang dengan sindiran (QS Al Baqarah ayat 235); juga tidak boleh keluar rumkah. Ini pemahaman fuqaha' Syafi'iyyah yang didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Ath Thalaq ayat 1.
Tetapi, junhur fuqaha' berpendapat bahwa mereka boleh keluar rumah asal aman dan memang ada keperluan yang mendesak (HR Abu Dawud dan an-Nasa-iy dari Jabir bin Abdullah).
Khusus bagi wanita yang menjalani masa iddah karena ditinggal mati suaminya, di samping tidak boleh dipinang dan tidak boleh keluar rumah, juga diharuskan melakukan ikhdaad, yaitu larangan berhias dan memakai wewangian.
IDDAH CERAI & MATI
Nah, bagaimana halnya jika ada wanita yang dalam masa iddah, memang tidak keluar rumah, tidak berhias, tidak memakai wewangian, tetapi dia memanfaatkan media komunikasi dunia maya yang bisa berinteraksi dan melihat gambar lawan bicaranya, seperti Facebook, Tango, Twitter dan sejenisnya ?
Masalah ini benar - benar merupakan obyek fikih kontemporer karena belum pernah ada pembahasan dalam kitab fiqih klasik mana pun, mengingat facebook, tango dan lain - lain belum ditemukan saat itu.
Oleh karenanya, membahas masalah ini harus berpihak pada maqaashid asy-syarii'ah (tujuan pokok ajaran Islam), yakni al mashlachah (kemaslahatan) yang merupakan salah satu kata kunci fikih mu'aamalah (interaksi sosial).
Penting diperhatikan kenapa Islam membedakan antara wanita yang menjalani masa iddah akibat perceraian dengan yang ditinggal mati suaminya. Wanita yang menjalani masa iddah karena perceraian, sama sekali tidak boleh merintis, apalagi menjalin hubungan dengan lelaki lain mana pun. Karena, diharapkan atau ada harapan untuk kembali berbaikan dengan mantan suaminya sebab mantan suami itu lebih berhak untuk kembali kepada mantan istri daripada lelaki lain mana pun.
Sebagaimana firman Allah SWT: "Wanita - wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suami mereka lebihberhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki ishlah...," (QS Al Baqarah: 228).
Sedangkan wanita yang menjalani masa iddah karena ditinggal mati suaminya, boleh dipinang dengan sindiran karena tidak ada harapan lagi untuk kembali kepada suaminya yang telah meninggal. Sebagaimana firman Allah SWT (yang maknanya): "Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita - wanita (yang ditinggal mati suaminya) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu...," (QS Al Baqarah: 235).
TIGA KATEGORI
Berpijak dari pemahaman al mashlahah yang terkandung dalam dua ayat di atas (Al Baqarah ayat 228 dan Al Baqarah ayat 235), maka hukum bermain Facebook dan sejenisnya bagi wanita yang sedang dalam masa iddah, dapat dibagi dalam tiga kategori:
- Baik wanita yang menjalani masa iddah karena perceraian maupun kematian suami, boleh bermain facebook dan sejenisnya dengan sesama wanita atau dengan lelaki mahramnya mengenai hal - hal kebaikan, untuk menghibur diri atau meminta nasihat terkait masalah yang dialaminya.
- Bagi wanita yang dalam masa iddah karena cerai, tidak diperkenankan bermain Facebook dan sejenisnya dengan lelaki mana pun yang bukan mahramnya, agar tidak terjadi goddan atau perilaku menyimpang karena mantan suaminya masih berhak kembali kepadanya dibanding lelaki mana pun.
- Bagi wanita yang menjalani masa iddah karena ditinggal mati suaminya diperbolehkan bermain facebook dan sejenisnya dengan lelaki bukan mahramnya untuk mendapatkan kemungkinan terjalinnya hubungan yang mengarah pada pernikahan setelah habis masa iddah-nya nanti. Tetapi, semua harus dilakukan secara beradab, tidak vulgar, dan tidak terang - terangan berupa lamaran. Keadaan demikian juga bisa berlaku bagi wanita yang menjalani masa iddah karena talak baain (talak tiga) mengingat dia juga tidak lagi diperkenankan kembali kepada mantan suaminya sebelum menikah dengan lelaki lain. Wallahu a'lam.
from Aku Islam http://ift.tt/2pqhji9
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
from Berita Unik dan Aneh http://ift.tt/2qjiSLV
noreply@blogger.com (Mukti Effendi) http://ift.tt/2jXj7gh http://ift.tt/2qjfC39
Demikianlah Artikel Hukum Facebook-an Saat Masa Iddah
Sekianlah artikel Hukum Facebook-an Saat Masa Iddah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hukum Facebook-an Saat Masa Iddah dengan alamat link https://akubagiberita.blogspot.com/2017/04/hukum-facebook-saat-masa-iddah.html
loading...
0 Response to "Hukum Facebook-an Saat Masa Iddah"
Posting Komentar