Judul : Cara Menghitung Masa Suci Yang Berubah
link : Cara Menghitung Masa Suci Yang Berubah
Cara Menghitung Masa Suci Yang Berubah
loading...
AkuIslam.Id - Jika masa suci haid lebih dari 15 hari itu sudah biasa. Namun bagaimana jika belum genap 15 hari, darah keluar lagi? Bagaimana cara menghitung masa suci yang berubah tersebut? Berikut ulasannya.
Ilustrasi Wanita Sedang Haid / Datang Bulan ( Foto @U-Report ) |
Biasanya pemisah (masa suci) antara dua haid yang biasa terjadi pada Fara (26), 17-20 hari. Namun pada haid terakhirnya tidak begitu. Belum genap 15 gari suci dia sudah mengeluarkan darah. Oleh karena itu, Fara agak bingung, apakah darah itu haid atau bukan.
Lebih jelasnya, berikut ini rinciannya. Tanggal 3-9, ia mengeluarkan darah, kemudian tanggal 10-19 darah berhenti (suci). Lantas, pada tanggal 20-27 dia mengeluarkan darah lagi.
Sebelum menjelaskan problem khusus tersebut, perlu dipahami bahwa syarat pemisah antara dua haid minimal adalah 15 hari. Sehingga jika belum memenuhi syarat tersebut harus dibulatkan terlebih dahulu jumlah sucinya hingga 15 hari.
HAID & ISTIHADAH
Terkait dengan permasalahan tersebut, Muhammad Ardani bin Achmad dalam bukunya Risalah Haid menjelaskan bahwa darah kedua yang dikeluarkan Fara (20-27) harus diperinci terlebih dahulu. Fara haid selama enam hari (3-9), maka 15 hari ke depan setelah itu (10-25) seharusnya di suci. Namun, karena pada tanggal 19 atau hari kesembilan dia suci sudah mengeluarkan darah, maka darah yang keluar pada waktu yang seharusnya suci dihukumi istihadah (untuk menggenapkan suci). Sementara itu, darah yang keluar setelahnya, yaitu 26-27 dihukumi haid, dengan alasan bahwa sudah terpenuhi syarat sucinya.
ISTIHADAH
Berbeda lagi jika darah kedua yang dikeluarkan oleh Fara hanya 5 hari (sampai tanggal 25), maka semua darah kedua tersebut dihukumi istihadah, tidak ada yang dihukumi haid karena waktu keluarnya darah merupakan waktu yang tidak boleh haid. Yaitu 15 hari pasca keluarnya darah haid pertama.
HAID
Berbeda pula jika dijumlah antara keluar darah pertama, masa suci, dan darah kedua tidak melewati 15 hari, maka semuanya di hukumi haid. Misalnya, keluar darah 5 hari kemudian berhenti selama 6 hari lalu keluar darah lagi empat hari, maka kesemuanya dihukumi haid karena tidak melewati batas maksimal haid (15 hari).
Namun, lain lagi jika dijumlahkan antara haid pertama, masa suci, dan haid kedua melebihi 15 hari, maka tidak bisa dihitung semuanya haid. Hanya darah pertama saja yang dihukumi haid, namun untuk darah kedua ada perincian sendiri, karena dia termasuk mustahadah (orang yang istihadah).
from Aku Islam http://ift.tt/2oWgQSB
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
from Berita Unik dan Aneh http://ift.tt/2oWbjex
noreply@blogger.com (Mukti Effendi) http://ift.tt/2jXj7gh http://ift.tt/2pIQ7c7
Demikianlah Artikel Cara Menghitung Masa Suci Yang Berubah
Sekianlah artikel Cara Menghitung Masa Suci Yang Berubah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Cara Menghitung Masa Suci Yang Berubah dengan alamat link https://akubagiberita.blogspot.com/2017/04/cara-menghitung-masa-suci-yang-berubah.html
loading...
0 Response to "Cara Menghitung Masa Suci Yang Berubah"
Posting Komentar