Agen pulsa murah
loading...

Hukum Menjual Makanan Di Siang Ramadan

Hukum Menjual Makanan Di Siang Ramadan - Hallo sahabat Bagi Bagi Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Menjual Makanan Di Siang Ramadan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Unik dan Aneh, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukum Menjual Makanan Di Siang Ramadan
link : Hukum Menjual Makanan Di Siang Ramadan

Baca juga


Hukum Menjual Makanan Di Siang Ramadan

loading...
AkuIslam.Id - Di bulan Ramadhan, semua umat Islam diwajibkan untuk menjelaskan ibadah puasa. Bagaimana dengan umat islam yang biasa menjual makanan di hari - hari biasa? Bolehkah dia tetap menjualmakanan melayani orang yang tidak berpuasa?

Ilustrasi Berjualan Saat Puasa ( Foto @HaloMalang.com )

Sebagaimana diketahui bahwa di negara - negara yang berpenduduk mayoritas muslim, setiap bulan Ramadhan ada suasana khas, yakni hampir tidak ada orang makan atau minum di siang hari, karena umumnya mereka sedang berpuasa. Yang tidak berpuasa pun, karena sedang berhalangan, tidak berani untuk makan / minum di depan umum, di samping karena malu, juga demi menghormati mereka yang sedang berpuasa. Bahkan di banyak negara ada himbauan dari sebagian kalangan, agar semua orang menghormati bulan suci Ramadhan dan mereka yang sedang berpuasa.

Yang harus difahami bahwa keharusan menghormati orang yang berpuasa itu sebenarnya lebih berdimensi moral-sosial, bukan formal (hukum). Secara moral (akhlak) dan sosial (kemasyarakatan) kita memang harus menghormati mereka yang sedang berpuasa antara lain dengan cara tidak makan-minum di depan mereka atau tidak menampakkan bahwa ki8t tidak berpuasa karena berhalangan, atau bahkan karena lain agama.

TIDAK DILARANG

Tetapi secara formal (hukum) selagi tidak ada ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut, maka orang yang tidak menghormati orang yang sedang berpuasa sebatas seperti yang tersebut di atas, tidak dapat dituntut secara hukum, sesuai kaidah ushul fiqih, "Al-ashlu fil asy-yaa' al-ibaachah, chattaa yadullad daliilu 'alattahriim (pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya boleh kalau tidak ada dalil yang melarangnya)." dan sampai saat ini tidak ditemukan dalil eksplisit yang melarang orang berjualan makanan / minuman di siang Ramadhan.

Oleh karena itu, penjual makanan / minuman atau warung yang buka di siang hari bulan Ramadhan, jika karena tuntutan ekonomi demi nafkah keluarga tidak punya pilihan lain, maka hal itu diperbolehkan. Hal ini merupakan ijma' (kesepakatan bulat) seluruh fuqaha' (ulama ahli fikih) bahwa mencari nafkah itu hukumnya wajib, sebagaimana firman Allah SWT, "Apabila telah dilaksanakan shalat, maka bertebaranlah kalian di muka bumi, dan carilah karunia Allah serta banyak - banyak berzikirlah kepada Allah agar kalian beruntung," (Al Jumu'ah 10).

Juga diriwayatkan dari Zubair bin Awwam Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Seseorang yang membawa tali lalu pergi mencari dan mengumpulkan kayu bakar lantas dibawanya ke pasar untuk dijual dan uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan nafkah dirinya, maka itu lebih baik dari seseorang yang minta - minta kepada orang - orang yang terkadang diberi dan kadang ditolak," ( HR Al Bukhari ).

Apalagi dalam kenyataannya banyak juga orang yang tidak berpuasa Ramadan karena berbagai sebab yang tentunya membutuhkan pelayanan dari warung tersebut. Hanya saja secara moral-sosial hendaknya juga ada tanda - tanda penghormatan pada mereka yang sedang berpuasa, misalnya dengan memberikan kain penutup agar tidak terang - terangan menampakkan tidak berpuasa.

Jika yang punya warung atau karyawannya berpuasa, maka tidak perlu menutup-nutupi puasanya. Malah ada baiknya ditampakkan dengan amat bijak agar bernilai dakwah bagi mereka yang tidak berpuasa, bukan karena berhalangan syar'i (sesuai ajaran agama).

PENDEKATAN EDUKATIF

"Pemerintah" (eksekutif maupun legislatif) pusat ataupun daerah bisa saja membuat ketentuan terkait hal ini, tentunya setelah menelaah kondisi sosio-religius masyarakat setempat. Tetapi hal - hal yang terkait dengan keberagamaan masyarakat sebaiknya lebih menggunakan pendekatan edukatif (pendidikan) dan persuasif (rayuan), bukan normatif (aturan) apalagi represif (pemberantasan).

Dengan demikian amat tidak dibenarkan adanya sweeping atau razia dari organisasi tertentu (apapun nama dan atas namanya) terhadap para penjual makanan / minuman di siang Ramadan, yang dilakukan secara paksa agar mereka tidak berjualan. Mereka hanya melarang dan bahkan merampas barang dagangannya, tanpa memberi solusi.

Pertanyaannya, bagaimana dengan nafkah keluarga para penjual tersebut, dari mana mereka mendapatkannya, sedang sumber satu - satunya di-sweeping, dirazia dan dilarang? Juga bagaimana dengan muslimah yang tidak berpuasa karena berhalangan secara syar'i, atau pun musafir yang memang diperbolehkan tidak berpuasa, dan sebagainya.

Siapa yang memenuhi kebutuhan mereka, sedang mereka tidak menyiapkannya di rumah atau sedang berada dalam perjalanan, padahal mereka amat membutuhkan makanan tersebut. Karena itu, sekali lagi dihimbau, mari kita laksanakan ajaran Islam yang amat mulia ini dengans antun, rachmatan lil 'aalamiin, tanpa menimbulkan gangguan atau kesulitan pada siapa pun. Wallahu a'lam.


from Aku Islam http://ift.tt/2pPgSvj
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/

from Berita Unik dan Aneh http://ift.tt/2qmkHut
noreply@blogger.com (Mukti Effendi) http://ift.tt/2jXj7gh http://ift.tt/2raJkvc


Demikianlah Artikel Hukum Menjual Makanan Di Siang Ramadan

Sekianlah artikel Hukum Menjual Makanan Di Siang Ramadan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukum Menjual Makanan Di Siang Ramadan dengan alamat link https://akubagiberita.blogspot.com/2017/05/hukum-menjual-makanan-di-siang-ramadan.html
loading...

0 Response to "Hukum Menjual Makanan Di Siang Ramadan"

Posting Komentar