Agen pulsa murah
loading...

Berita Islam ! Penjelasan Praktisi Hukum Soal "Altar Jampi-jampi" di Persidangan Ustadz Alfian... Bantu Share !

Berita Islam ! Penjelasan Praktisi Hukum Soal "Altar Jampi-jampi" di Persidangan Ustadz Alfian... Bantu Share ! - Hallo sahabat Bagi Bagi Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Islam ! Penjelasan Praktisi Hukum Soal "Altar Jampi-jampi" di Persidangan Ustadz Alfian... Bantu Share !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islam, Artikel Muslimina, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Islam ! Penjelasan Praktisi Hukum Soal "Altar Jampi-jampi" di Persidangan Ustadz Alfian... Bantu Share !
link : Berita Islam ! Penjelasan Praktisi Hukum Soal "Altar Jampi-jampi" di Persidangan Ustadz Alfian... Bantu Share !

Baca juga


Berita Islam ! Penjelasan Praktisi Hukum Soal "Altar Jampi-jampi" di Persidangan Ustadz Alfian... Bantu Share !

loading...
Penjelasan Praktisi Hukum Soal "Altar Jampi-jampi" di Persidangan Ustadz Alfian

Di ruang sidang kerap kali ada tempat khusus yang berbentuk seperti piranti sesembahan.

Tidak sedikit Muslim yang  mengatakan bahwa "Hakimnya pakai dukun cina" atau apalah "Jampi-jampi". Benarkah demikian?

Seorang pengacara Indra Ramadhan Khairani menjelaskan hal itu sebagai berikut:
---

Berhubung hal ini mulai viral dan sebelum banyak yang salah paham, perlu saya jelaskan sebagai seorang Praktisi Hukum yang sudah sering mondar-mandir ruang persidangan pada Pengadilan Negeri.

Yang dilingkar merah tersebut adalah altar yang berfungsi sebagai alat sembahyang orang beragama Kong Hu Chu, adapun altar tersebut tersedia di tiap-tiap ruang sidang di tiap-tiap Pengadilan Negeri se-Indonesia.

Fungsi dari altar itu sendiri apabila ada saksi yang beragama Kong Hu Chu, maka saksi tersebut wajib bersumpah bedasarkan agamanya menggunakan altar tersebut didampingi oleh rohaniawan Kong Hu Chu disaksikan oleh Majelis Hakim.

Sebagaimana aturan pada Pasal 160 ayat [3] KUHAP :

(3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.

Selain altar itu sendiri juga selalu disediakan :

-Al Qur'an (untuk Saksi yang beragama Islam)
-Bible / Injil (untuk Saksi yang beragama Protestan / Katholik)
-Dupa atau Canang Sari (untuk Saksi yang beragama Hindu dan Buddha)

Apabila pertanyaannya "kenapa altar tersebut ada pada persidangan Ustadz Alfian Tanjung ?" jawabannya adalah karena Ruang Sidang itu sendiri tidak hanya digunakan untuk 1 perkara saja, bisa jadi setelah persidangan Ustadz Alfian Tanjung selesai, pada perkara lain dimana pihak yang berperkara menghadirkan saksi yang beragama Kong Hu Chu sehingga saksi yang bersangkutan wajib disumpah didepan altar tersebut disaksikan oleh Majelis Hakim.

[BersamaDakwah]

from Muslimina http://ift.tt/2kAiOtb
Sumber muslimina.blogspot.co.id


Demikianlah Artikel Berita Islam ! Penjelasan Praktisi Hukum Soal "Altar Jampi-jampi" di Persidangan Ustadz Alfian... Bantu Share !

Sekianlah artikel Berita Islam ! Penjelasan Praktisi Hukum Soal "Altar Jampi-jampi" di Persidangan Ustadz Alfian... Bantu Share ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berita Islam ! Penjelasan Praktisi Hukum Soal "Altar Jampi-jampi" di Persidangan Ustadz Alfian... Bantu Share ! dengan alamat link https://akubagiberita.blogspot.com/2017/10/berita-islam-penjelasan-praktisi-hukum.html
loading...

Related Posts :

0 Response to "Berita Islam ! Penjelasan Praktisi Hukum Soal "Altar Jampi-jampi" di Persidangan Ustadz Alfian... Bantu Share !"

Posting Komentar