Agen pulsa murah
loading...

Berita Islam ! Sudah Jelas Ahok Bersalah, Tapi Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta, Hukum Macam Apa ini... Bantu Share !

Berita Islam ! Sudah Jelas Ahok Bersalah, Tapi Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta, Hukum Macam Apa ini... Bantu Share ! - Hallo sahabat Bagi Bagi Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Islam ! Sudah Jelas Ahok Bersalah, Tapi Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta, Hukum Macam Apa ini... Bantu Share !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islam, Artikel Muslimina, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Islam ! Sudah Jelas Ahok Bersalah, Tapi Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta, Hukum Macam Apa ini... Bantu Share !
link : Berita Islam ! Sudah Jelas Ahok Bersalah, Tapi Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta, Hukum Macam Apa ini... Bantu Share !

Baca juga


Berita Islam ! Sudah Jelas Ahok Bersalah, Tapi Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta, Hukum Macam Apa ini... Bantu Share !

loading...
Sudah Jelas Ahok Bersalah, Tapi Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta, Hukum Macam Apa ini

Bandung- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Buni Yani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta atau subsider (pengganti denda) 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan,” ucap ketua tim Jaksa Penuntut Umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, sebagaimana dikutip dari Detik.com, Selasa (03/10).

Menurut Andi Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE. Ia menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah serta mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntut Buni Yani dengan dakwaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

“Jaksa menilai karena ini dakwaan alternatif, maka dipilih dakwaan pertama, yakni Pasal 32 ayat 1. Terdakwa bersalah memenuhi rumusan perbuatan pidana yang telah didakwa pasal 32 ayat 1,” katanya.

Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ‘pakai’. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook.

Pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar mengungkapkan keanehan yang terjadi pada penuntutan ini. Menurutnya, pasal yang digunakan dalam penuntutan, sejak awal tidak pernah digunakan dalam pemeriksaan dan dalam Berita Acara Perkara.

Kiblat

from Muslimina http://ift.tt/2ygp9Pz
Sumber muslimina.blogspot.co.id


Demikianlah Artikel Berita Islam ! Sudah Jelas Ahok Bersalah, Tapi Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta, Hukum Macam Apa ini... Bantu Share !

Sekianlah artikel Berita Islam ! Sudah Jelas Ahok Bersalah, Tapi Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta, Hukum Macam Apa ini... Bantu Share ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berita Islam ! Sudah Jelas Ahok Bersalah, Tapi Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta, Hukum Macam Apa ini... Bantu Share ! dengan alamat link https://akubagiberita.blogspot.com/2017/10/berita-islam-sudah-jelas-ahok-bersalah.html
loading...

Related Posts :

0 Response to "Berita Islam ! Sudah Jelas Ahok Bersalah, Tapi Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta, Hukum Macam Apa ini... Bantu Share !"

Posting Komentar