Agen pulsa murah
loading...

Berita Unik dan Aneh ! Hukum Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang Penting Bagikan !

Berita Unik dan Aneh ! Hukum Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang Penting Bagikan ! - Hallo sahabat Bagi Bagi Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Unik dan Aneh ! Hukum Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang Penting Bagikan !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Unik dan Aneh, Artikel Berita Viral, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Unik dan Aneh ! Hukum Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang Penting Bagikan !
link : Berita Unik dan Aneh ! Hukum Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang Penting Bagikan !

Baca juga


Berita Unik dan Aneh ! Hukum Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang Penting Bagikan !

loading...
Mungkin anda memiliki pertanyaan : bagaimana hukum Membayar / Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang ? Berikut penjelasannya :

Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah penunaian zakat fitrah dengan uang. Pertama, pendapat yang membolehkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).<>Dalil mereka antara lain firman Allah SWT ,”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103). Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).

Hukum Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang
Hukum Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang


Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW,”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi). Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).

Kedua, pendapat yang tidak membolehkan dan mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad). Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295)

Karena ada dua pendapat yang berbeda, maka kita harus bijak dalam menyikapinya. Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan, ”Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah, tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran.”

Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat). Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan yang kita miliki. “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…”  (Al-Baqarah [2]: 286).

Sesungguhnya masalah membayar zakat fitrah dengan uang sudah menjadi perbincangan para ulama salaf, bukan hanya terjadi akhir-akhir ini saja. Imam Abu Hanifah, Hasan Al-Bisri, Sufyan Ats-Tsauri, bahkan Umar bin Abdul Aziz sudah membincangkannya, mereka termasuk orang-orang yang menyetujuinya. Ulama Hadits seperti Bukhari ikut pula menyetujuinya, dengan dalil dan argumentasi yang logis serta dapat diterima.

Menurut kami, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama. Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan. Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain. Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah. Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya. Wallahu a’lam bish-shawab. (Sumber: Konsultasi Zakat LAZIZNU dalam Nucare yang diasuh oleh KH. Syaifuddin Amsir / Red. Ulil H) 


Sumber : http://ift.tt/2tAemLG

Artikel terkait lainnya silahkan cari di google :

zakat fitrah dengan uang berapa
bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang jelaskan
zakat fitrah dengan uang menurut mui
makalah zakat fitrah dengan uang
zakat fitrah dengan uang 2016
kapan zakat fitrah sebaiknya dibagikan kepada yang berhak menerimanya
zakat fitrah dengan uang 2017
makalah hukum membayar zakat fitrah dengan uang


from Berita Unik dan Aneh http://ift.tt/2tA9x4V
noreply@blogger.com (Mukti Effendi) http://ift.tt/2jXj7gh http://ift.tt/2t0MW4y


Demikianlah Artikel Berita Unik dan Aneh ! Hukum Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang Penting Bagikan !

Sekianlah artikel Berita Unik dan Aneh ! Hukum Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang Penting Bagikan ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berita Unik dan Aneh ! Hukum Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang Penting Bagikan ! dengan alamat link https://akubagiberita.blogspot.com/2017/06/berita-unik-dan-aneh-hukum-menunaikan.html
loading...

0 Response to "Berita Unik dan Aneh ! Hukum Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang Penting Bagikan !"

Posting Komentar