Agen pulsa murah
loading...

Berita Islam ! Yusril: Penjelasan Pemerintah Soal Perppu Ga Jelas... Bantu Share !

Berita Islam ! Yusril: Penjelasan Pemerintah Soal Perppu Ga Jelas... Bantu Share ! - Hallo sahabat Bagi Bagi Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Islam ! Yusril: Penjelasan Pemerintah Soal Perppu Ga Jelas... Bantu Share !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islam, Artikel Muslimina, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Islam ! Yusril: Penjelasan Pemerintah Soal Perppu Ga Jelas... Bantu Share !
link : Berita Islam ! Yusril: Penjelasan Pemerintah Soal Perppu Ga Jelas... Bantu Share !

Baca juga


Berita Islam ! Yusril: Penjelasan Pemerintah Soal Perppu Ga Jelas... Bantu Share !

loading...
Yusril: Penjelasan Pemerintah Soal Perppu Ga Jelas

“Penjelasan Menkopolhukam lain, Presiden lain, dan Kemendagri lain,” katanya saat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (07/08).

Menurutnya, Pemerintah tidak cukup tindakan untuk mengeluarkan Perppu dengan menghapuskan 17 pasal UU Ormas. Karena pada dasarnya telah menghapuskan kewenangan untuk menilai apabila pemerintah akan membubarkan ormas kepada suatu paham yang berbeda dengan Pancasila.

“Sepanjang awal reformasi kita bicara cek and balance supaya kewenangan Pemerintah dibatasi. Apakah harus ada pihak ketiga untuk menengahkan yakni pengadilan, tetapi semuanya sekarang dieleminir oleh Perppu dan semuanya kewenangan Pemerintah,” ujarnya.

Sebab, apabila hanya ingin menghapuskan kenapa harus menggunakan Perppu. Itu hanya memperpendek putusan pengadilan bila putusan 1 bulan. Sementara pemerintah bisa saja membubarkan ormas yang dianggap bertentangan.

“Lalu petitum pengujian formil dan materil dipisahkan, dan rumusan petitum ini secara spesifik kami menggunakan ketentuan dlm Undang-Undang perubahan tentang MK dan itu sudah sesuai dengan permintaan. Kita serahkan ke pengadilan untuk menilai apakah SK pencabutan status badan hukum HTI sah atau tidak,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian formil dan materil peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Perppu Ormas). Pengadilan perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 50/PUU-XV/2017 ini diajukan oleh sejumlah ormas dan perseorangan warga negara Indonesia.

panjimas

from Muslimina http://ift.tt/2vyvbdx
Sumber muslimina.blogspot.co.id


Demikianlah Artikel Berita Islam ! Yusril: Penjelasan Pemerintah Soal Perppu Ga Jelas... Bantu Share !

Sekianlah artikel Berita Islam ! Yusril: Penjelasan Pemerintah Soal Perppu Ga Jelas... Bantu Share ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berita Islam ! Yusril: Penjelasan Pemerintah Soal Perppu Ga Jelas... Bantu Share ! dengan alamat link https://akubagiberita.blogspot.com/2017/08/berita-islam-yusril-penjelasan.html
loading...

0 Response to "Berita Islam ! Yusril: Penjelasan Pemerintah Soal Perppu Ga Jelas... Bantu Share !"

Posting Komentar