Agen pulsa murah
loading...

Berita Islam ! Mendagri Usul UU Peserta Pemilu Timses Gunakan Hoaks Didiskualifikasi... Bantu Share !

Berita Islam ! Mendagri Usul UU Peserta Pemilu Timses Gunakan Hoaks Didiskualifikasi... Bantu Share ! - Hallo sahabat Bagi Bagi Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Islam ! Mendagri Usul UU Peserta Pemilu Timses Gunakan Hoaks Didiskualifikasi... Bantu Share !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islam, Artikel Muslimina, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Islam ! Mendagri Usul UU Peserta Pemilu Timses Gunakan Hoaks Didiskualifikasi... Bantu Share !
link : Berita Islam ! Mendagri Usul UU Peserta Pemilu Timses Gunakan Hoaks Didiskualifikasi... Bantu Share !

Baca juga


Berita Islam ! Mendagri Usul UU Peserta Pemilu Timses Gunakan Hoaks Didiskualifikasi... Bantu Share !

loading...
Mendagri Usul UU Peserta Pemilu Timses Gunakan Hoaks Didiskualifikasi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai kampanye jelang pemilihan umum yang dilakukan dengan menyebar berita bohong dan ujaran kebencian bisa merusak mekanisme demokrasi.

Tjahjo pun mengusulkan adanya aturan yang memberi sanksi terhadap pasangan calon yang terbukti melakukan kampanye dengan menyebar berita bohong atau hoaks.

Aturan tersebut bisa dimasukkan ke dalam Petaturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu). Menurut dia, hal ini dapat dibahas bersama dengan Komisi II sebagai mitra KPU dan Bawaslu.

"Pokoknya kalau ada tim sukses paslon dalam kampanye pilkada atau pilpres yang yang menyebar berita (bohong), pada intinya saya kira harus didiskualifikasi," ujar Tjahjo di sela workshop Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).

Tjahjo menambahkan, hal itu berkaitan dengan kesuksesan penyelenggaraan pemilu. Sebab, salah satu indikator kesuksesan pemilu adalah tidak adanya kampanye yang menyesatkan dan menyebarkan fitnah.

Ia meyakini semua partai politik memiliki komitmen atau sikap yang sama terkait hal ini.

"(Pemilu) Harus ada adu program, adu konsep dan sebagainya," kata dia.

Sementara itu, diwawancarai terpisah, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menilai positif usulan Tjahjo.

"Bisa kami pertimbangkan untuk masuk dalam PKPU dan Perbawaslu," ucap Amali.

Komisi II bersama dengan KPU dan Bawaslu terlebih dahulu akan mencari penempatan aturan tersebut. Namun, ia mengakui bahwa sanksi itu cukup sulit diterapkan jika pelaku penyebar berita bohong tidak tergabung dalam tim sukses resmi.

"Memang kalau tidak masuk tim resmi agak sulit," tutur politisi Partai Golkar itu.[kompas/ulfa]

from Muslimina http://ift.tt/2gedNF3
Sumber muslimina.blogspot.co.id


Demikianlah Artikel Berita Islam ! Mendagri Usul UU Peserta Pemilu Timses Gunakan Hoaks Didiskualifikasi... Bantu Share !

Sekianlah artikel Berita Islam ! Mendagri Usul UU Peserta Pemilu Timses Gunakan Hoaks Didiskualifikasi... Bantu Share ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berita Islam ! Mendagri Usul UU Peserta Pemilu Timses Gunakan Hoaks Didiskualifikasi... Bantu Share ! dengan alamat link https://akubagiberita.blogspot.com/2017/08/berita-islam-mendagri-usul-uu-peserta.html
loading...

0 Response to "Berita Islam ! Mendagri Usul UU Peserta Pemilu Timses Gunakan Hoaks Didiskualifikasi... Bantu Share !"

Posting Komentar