Agen pulsa murah
loading...

Berita Islam ! Tim Advokasi Gerindra: Viktor Harus Dikenakan Pasal Berlapis... Bantu Share !

Berita Islam ! Tim Advokasi Gerindra: Viktor Harus Dikenakan Pasal Berlapis... Bantu Share ! - Hallo sahabat Bagi Bagi Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Islam ! Tim Advokasi Gerindra: Viktor Harus Dikenakan Pasal Berlapis... Bantu Share !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islam, Artikel Muslimina, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Islam ! Tim Advokasi Gerindra: Viktor Harus Dikenakan Pasal Berlapis... Bantu Share !
link : Berita Islam ! Tim Advokasi Gerindra: Viktor Harus Dikenakan Pasal Berlapis... Bantu Share !

Baca juga


Berita Islam ! Tim Advokasi Gerindra: Viktor Harus Dikenakan Pasal Berlapis... Bantu Share !

loading...
Tim Advokasi Gerindra: Viktor Harus Dikenakan Pasal Berlapis

Iwan Sumule dari Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra, mengungkapkan, Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat harus dikenakan pasal berlapis pada tiga Undang-Undang (UU).

“Pertama, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi. Kedua, UU Nomor 1/1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan ketiga, Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” ungkap Iwan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jum’at (4/8).

Dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU ITE disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Adapun ketentuan pidananya, kata Iwan, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Pasal 156 KUHP menyebutkan, ‘Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’,” tutur Iwan.

“Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pidato politik Viktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut Partai Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN mendukung kelompok yang ingin membuat Indonesia menjadi negara berbentuk khilafah.

Viktor mengatakan partai-partai pendukung khilafah ada juga di NTT. Keempat partai itu, kata Victor, mendukung ekstremisme tumbuh di NTT.

Dia juga menyatakan, pada situasi nasional, keempat partai tersebut mendukung kaum intoleran. Viktor menuduh di negara khilafah tidak boleh ada perbedaan, semua orang harus shalat.

Pernyataan Viktor ini terungkap dalam pidatonya di Kupang, NTT, yang videonya tersebar di media sosial (medsos). (EZ/Salam-Online)

from Muslimina http://ift.tt/2voEYTH
Sumber muslimina.blogspot.co.id


Demikianlah Artikel Berita Islam ! Tim Advokasi Gerindra: Viktor Harus Dikenakan Pasal Berlapis... Bantu Share !

Sekianlah artikel Berita Islam ! Tim Advokasi Gerindra: Viktor Harus Dikenakan Pasal Berlapis... Bantu Share ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berita Islam ! Tim Advokasi Gerindra: Viktor Harus Dikenakan Pasal Berlapis... Bantu Share ! dengan alamat link https://akubagiberita.blogspot.com/2017/08/berita-islam-tim-advokasi-gerindra.html
loading...

0 Response to "Berita Islam ! Tim Advokasi Gerindra: Viktor Harus Dikenakan Pasal Berlapis... Bantu Share !"

Posting Komentar