Agen pulsa murah
loading...

Berita Islam ! Kata Yusril : MK Berwenang Batalkan Perppu Ormas... Bantu Share !

Berita Islam ! Kata Yusril : MK Berwenang Batalkan Perppu Ormas... Bantu Share ! - Hallo sahabat Bagi Bagi Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Islam ! Kata Yusril : MK Berwenang Batalkan Perppu Ormas... Bantu Share !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islam, Artikel Muslimina, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Islam ! Kata Yusril : MK Berwenang Batalkan Perppu Ormas... Bantu Share !
link : Berita Islam ! Kata Yusril : MK Berwenang Batalkan Perppu Ormas... Bantu Share !

Baca juga


Berita Islam ! Kata Yusril : MK Berwenang Batalkan Perppu Ormas... Bantu Share !

loading...
Kata Yusril : MK Berwenang Batalkan Perppu Ormas

Sidang uji materi Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diajukan mantan petinggi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto akan kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Senin (7/8).

"Sidang MK menguji Perppu Ormas yang dimohon oleh Ismail Yusanto, pengurus HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) ketika dibubarkan, dilanjutkan pagi ini jam 8," ujar kuasa hukum Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra dalam akun Twitter @Yusrilihza_Mhd sesaat lalu.

Dijelaskan Yusril, meski Perppu Ormas belum disikapi oleh DPR, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap bisa membatalkan keberadaan perppu tersebut. Kata dia, jika perppu bertentangan dengan UUD 1945, maka MK bisa membatalkan perppu tersebut.

"Nasib Perppu Ormas, sebelum DPR bersikap, kini di tangan MK. MK berwenang membatalkan Perppu jika bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.

Adapun dalam gugatan ini, Yusril mempermasalahkan pemberlakukan sejumlah pasal dalam Perppu Ormas yang memungkinkan pemerintah melakukan pembubaran sepihak terhadap suatu ormas, tanpa mempertimbangkan hak jawab dari ormas.

Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 39/PUU-XV/2017, Yusril menyebutkan beberapa pasal, antara lain Pasal 59 Ayat (4) huruf c sepanjang frasa “menganut”, Pasal 61 Ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A dari Perppu 2/2017.

"Akibatnya ketentuan-ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang dan pasal ini telah mengambil alih tugas hakim dalam mengadili perkara," tulis Yusril dalam permohonannya.

-kabarviral/rmol

from Muslimina http://ift.tt/2vvmh0k
Sumber muslimina.blogspot.co.id


Demikianlah Artikel Berita Islam ! Kata Yusril : MK Berwenang Batalkan Perppu Ormas... Bantu Share !

Sekianlah artikel Berita Islam ! Kata Yusril : MK Berwenang Batalkan Perppu Ormas... Bantu Share ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berita Islam ! Kata Yusril : MK Berwenang Batalkan Perppu Ormas... Bantu Share ! dengan alamat link https://akubagiberita.blogspot.com/2017/08/berita-islam-kata-yusril-mk-berwenang.html
loading...

0 Response to "Berita Islam ! Kata Yusril : MK Berwenang Batalkan Perppu Ormas... Bantu Share !"

Posting Komentar