Agen pulsa murah
loading...

Berita Islam ! Kasus Buni Yani, Saksi Pemprov Sebut tak ada Larangan Mengunduh Video Ahok... Bantu Share !

Berita Islam ! Kasus Buni Yani, Saksi Pemprov Sebut tak ada Larangan Mengunduh Video Ahok... Bantu Share ! - Hallo sahabat Bagi Bagi Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Islam ! Kasus Buni Yani, Saksi Pemprov Sebut tak ada Larangan Mengunduh Video Ahok... Bantu Share !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islam, Artikel Muslimina, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Islam ! Kasus Buni Yani, Saksi Pemprov Sebut tak ada Larangan Mengunduh Video Ahok... Bantu Share !
link : Berita Islam ! Kasus Buni Yani, Saksi Pemprov Sebut tak ada Larangan Mengunduh Video Ahok... Bantu Share !

Baca juga


Berita Islam ! Kasus Buni Yani, Saksi Pemprov Sebut tak ada Larangan Mengunduh Video Ahok... Bantu Share !

loading...
Kasus Buni Yani, Saksi Pemprov Sebut tak ada Larangan Mengunduh Video Ahok

Penasihat hukum Buni Yani Aldwin Rahadian menilai pernyataan Dian Eka Wati, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov DKI Jakarta sangat menguntungkan kliennya.

“Saksi terakhir Ibu Kepala Dinas dia fair, jujur apa adanya, menguntungkan buat Pak Buni,” ujar Aldwin kepada wartawan usai sidang, Selasa (1/8/2017).

Dalam sidang tersebut, Dian Eka Wati memberikan keterangan mengenai keterlibatannya dalam proses peliputan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu.

Ia juga memberikan keterangan mengenai tugas, pokok, dan fungsinya sebagai Kepala Diskominfotik.

Berdasarkan keterangan Dian Eka Wati, Aldwin Rahadian menyampaikan ternyata dalam SOP Diskominfotik tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mengakses dan mendownload video Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Ia mengatakan bahkan untuk menyunting video pun pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mempunyai SOP yang mengaturnya. Tidak ada SOP untuk itu, yang diupload itu mungkin sudah dianggap milik publik,” ujar Aldwin

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi.

Ketiga saksi yang dihadirkan, yakni dua saksi pelapor, Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita serta satu saksi dari Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov DKI Jakarta Dian Eka Wati.

Ucok dan Arianisti dihadirkan jaksa lantaran ikut mengantar Andi Windo Wahidin melaporkan postingan Buni Yani terkait video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Seribu ke Polda Metro Jaya.

Sementara Dian Eka Wati, merupakan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov DKI Jakarta yang memiliki wewenang mengunggah video ke Youtube.

Dalam sidang tersebut, Ucok Edison Marpaung dan Aryanisti Zulhanita Putri Basri sempat mencabut beberapa item dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Buni Yani dan penasihat hukumnya merasa tidak puas dengan keterangan kedua saksi.

Usai mendengarkan keterangan Dian Eka Wati, Hakim Ketua M. Sapto menunda sidang hingga Selasa (1/8/2017).(icl)

from Muslimina http://ift.tt/2tXT624
Sumber muslimina.blogspot.co.id


Demikianlah Artikel Berita Islam ! Kasus Buni Yani, Saksi Pemprov Sebut tak ada Larangan Mengunduh Video Ahok... Bantu Share !

Sekianlah artikel Berita Islam ! Kasus Buni Yani, Saksi Pemprov Sebut tak ada Larangan Mengunduh Video Ahok... Bantu Share ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berita Islam ! Kasus Buni Yani, Saksi Pemprov Sebut tak ada Larangan Mengunduh Video Ahok... Bantu Share ! dengan alamat link https://akubagiberita.blogspot.com/2017/08/berita-islam-kasus-buni-yani-saksi.html
loading...

0 Response to "Berita Islam ! Kasus Buni Yani, Saksi Pemprov Sebut tak ada Larangan Mengunduh Video Ahok... Bantu Share !"

Posting Komentar