Agen pulsa murah
loading...

Berita Islam ! Aneh, HTI Dibubarkan Tapi SK Tak Kunjung Diberikan... Bantu Share !

Berita Islam ! Aneh, HTI Dibubarkan Tapi SK Tak Kunjung Diberikan... Bantu Share ! - Hallo sahabat Bagi Bagi Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Islam ! Aneh, HTI Dibubarkan Tapi SK Tak Kunjung Diberikan... Bantu Share !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islam, Artikel Muslimina, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Islam ! Aneh, HTI Dibubarkan Tapi SK Tak Kunjung Diberikan... Bantu Share !
link : Berita Islam ! Aneh, HTI Dibubarkan Tapi SK Tak Kunjung Diberikan... Bantu Share !

Baca juga


Berita Islam ! Aneh, HTI Dibubarkan Tapi SK Tak Kunjung Diberikan... Bantu Share !

loading...
Aneh, HTI Dibubarkan Tapi SK Tak Kunjung Diberikan

Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyesalkan lambannya kinjer Kemenkumham terkait dengan Surat Keterangan Pencabutan Status Badan Hukum HTI. Meski telah dua minggu, SK tersebut tak kunjung diserahkan ke HT.

Akibatnya Yusril tidak bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena SK itu menjadi dasar menggugat pemerintah.

“Kami menyesalkan kinerja Kemenkumham yang sangat lambat dalam menyerahkan SK Pencabutan Status Badan Hukum dan pembubaran HTI,” ujar Yusril dalam keterangan persnya, Kamis (3/8/2017).

Yusril mengatakan, ia bersama dengan firma hukumnya telah berulang kali meninta SK tersebut kepada Direktur yang menangani masalah tersebut. Direktur yang berada di bawah Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Namun, selalu dijawab belum ada perintah Dirjen untuk menyerahkan SK tersebut kepada HTI atau kuasa hukumnya.

“Sementara Dirjen AHU Freddy Haris sudah lebih seminggu tidak bisa dihubungi melalui telepon,” kata Yusril.

Untuk itu, Yusril meminta Menkumham Yasonna Laoly agar segera memerintahkan Dirjen AHU menyerahkan SK Menkumham tentang pembubaran HTI tersebut. Penyerahan SK tersebut dinilai lambat sebagaimana pemerintah telah dengan resmi mengumumkan pencabutan status badan hukum dan pembubaran tersebut tanggal 19 Juli yang lalu.

Melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto berulang kali mempersilakan HTI untuk melawan pembubaran itu melalui pengadilan. Tapi, dengan lambatnya Kemenkumham menyerahkan SK itu, kata Yusril, telah membuat HTI tertunda untuk melakukan perlawanan ke pengadilan. (AIP)

from Muslimina http://ift.tt/2uZuYPC
Sumber muslimina.blogspot.co.id


Demikianlah Artikel Berita Islam ! Aneh, HTI Dibubarkan Tapi SK Tak Kunjung Diberikan... Bantu Share !

Sekianlah artikel Berita Islam ! Aneh, HTI Dibubarkan Tapi SK Tak Kunjung Diberikan... Bantu Share ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berita Islam ! Aneh, HTI Dibubarkan Tapi SK Tak Kunjung Diberikan... Bantu Share ! dengan alamat link https://akubagiberita.blogspot.com/2017/08/berita-islam-aneh-hti-dibubarkan-tapi.html
loading...

0 Response to "Berita Islam ! Aneh, HTI Dibubarkan Tapi SK Tak Kunjung Diberikan... Bantu Share !"

Posting Komentar