Agen pulsa murah
loading...

Berita Islam ! Penguasaan 51 Persen Saham PT Freeport oleh Pemerintah Indonesia adalah Hoax yang Besar... Bantu Share !

Berita Islam ! Penguasaan 51 Persen Saham PT Freeport oleh Pemerintah Indonesia adalah Hoax yang Besar... Bantu Share ! - Hallo sahabat Bagi Bagi Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Islam ! Penguasaan 51 Persen Saham PT Freeport oleh Pemerintah Indonesia adalah Hoax yang Besar... Bantu Share !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islam, Artikel Muslimina, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Islam ! Penguasaan 51 Persen Saham PT Freeport oleh Pemerintah Indonesia adalah Hoax yang Besar... Bantu Share !
link : Berita Islam ! Penguasaan 51 Persen Saham PT Freeport oleh Pemerintah Indonesia adalah Hoax yang Besar... Bantu Share !

Baca juga


Berita Islam ! Penguasaan 51 Persen Saham PT Freeport oleh Pemerintah Indonesia adalah Hoax yang Besar... Bantu Share !

loading...
Penguasaan 51 Persen Saham PT Freeport oleh Pemerintah Indonesia adalah Hoax yang Besar

Oleh: Salamuddin Daeng
Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Baru baru ini pemerintah Jokowi mengklaim telah berhasil menekan Freeport-McMoRan Inc. (NYSE: FCX) agar bersedia menyerahkan 51% saham PT Freeport Indonesia (PT FI) untuk dimiliki oleh pihak Indonesia. PT FI merupakan salah satu pertambangan terbesar yang dimiliki oleh FCX dan deposit Gresberg adalah tambang terbesar di dunia saat ini.

Klaim Pemerintah Indonesia bahwa Freeport-McMoRan akan menyerahkan 51% saham kepada Indonesia adalah hoax yang besar. Mengapa demikian? Perhatikan dengan benar empat poin kesepakatan yang termuat dalam website resmi Freeport-McMoRan tesebut, jangan baca dari statemen pemerintah.



Kesepakatan yang dipublikasikan melalui siaran pers Freeport-McMoRan Inc. (FCX) tanggal 29 Agustus 2017 tersebut terdiri dari empat point yakni :

  • PT FI akan mengubah Kontrak Karya menjadi lisensi khusus (IUPK) yang akan memberi hak operasi jangka panjang kepada PT FI sampai tahun 2041.
  • Pemerintah akan memberikan kepastian hukum dan fiskal selama jangka waktu IUPK.
  • PT FI akan berkomitmen untuk membangun smelter baru di Indonesia dalam waktu lima tahun.
  • FCX akan setuju untuk melakukan divestasi kepemilikannya di PT FI dengan nilai pasar wajar sehingga Indonesia memiliki kepemilikan 51 persen saham PT FI. Waktu dan proses divestasi sedang dibahas dengan Pemerintah. Divestasi akan dilakukan secara bertahap sehingga FCX akan memegang kendali atas operasi dan tata kelola PT FI.
Perhatikan dengan benar bunyi point keempat dari kesepakatan antara Freeport-McMoRan dengan pemerintah Indonesia tersebut.

“Divestasi akan dilakukan secara bertahap sehingga FCX akan memegang kendali atas operasi dan tata kelola PT FI”.

Bagaimana mungkin Freeport McMoRan mengatakan tetap memegang kendali operasi dan tata kelola PT FI sementara sahamnya 51% telah diserahkan kepada pemerintah Indonesia. ini statement yang aneh bin ajaib.

Jadi pernyataan pemerintah yang menyatakan keberhasilan menekan Freeport McMoRan adalah Hoax yang besar.  Sebab kalau pemerintah benar benar menegakkan aturan baik itu UU Penanaman Modal, UU Minerba, maupun Kontrak Karya (KK) antara pemerintah Indonesia dengan Freeport-McMoRan tahun 1991, maka seharusnya saat ini saham PT FI telah 51% berada di tangan pemerintah Indonesia.

Dalam Kontrak Karya Freeport McMoRan tahun 1991 Pasal 24 angka 2 huruf b dinyatakan:

“Mengharuskan perusahaan untuk menjual atau berusaha menjual pada penawaran umum di Bursa Efek Jakarta atau dengan cara lain kepada pihak nasional Indonesia dengan saham-saham yang cukup pada tahun ke 5 sebesar 10 persen; setelah ulang tahun tahun ke-10 secara periodik menawarkan kepada pihak nasional sehingga pada ulang tahun ke 20 (tahun 2011) mencapai 51 persen terhitung sejak tanggal persetujuan ini pada tanggal 30 Desember 1991”.

Jadi seharusnya saham Freeport Indonesia telah dikuasai oleh pemerintah Indonesia atau pihak nasional sejak tahun 2011 lalu atau pada ulang tahun tahun ke-20 sejak KK tahun 1991 ditandatangani. Namun faktanya sampai sekarang hal yang termuat dalam Kontrak karya tahun 1991 tersebut adalah hoax yang sangat besar. Sebetulnya kewajiban divestasi itu telah ada sejak KK pertama tahun 1967 lalu.

Selain itu pemerintah Jokowi sendiri telah menerbitkan PP Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUP Minerba dalam Pasal 97 ayat (1) tentang tahapan divestasi memberi ruang kepada Freeport Indonesia untuk menyerahkan 51% sahamnya kepada nasional untuk paling lambat 10 tahun kedepan.

Artinya kesepakatan ini hanya akan terlaksana jika Jokowi menjadi presiden seumur hidup. Mengapa karena di Indonesia setiap pergantian presiden maka akan ada pergantian kebijakan. Jadi semakin hoax-lah barang ini.

from Muslimina http://ift.tt/2iT8A6v
Sumber muslimina.blogspot.co.id


Demikianlah Artikel Berita Islam ! Penguasaan 51 Persen Saham PT Freeport oleh Pemerintah Indonesia adalah Hoax yang Besar... Bantu Share !

Sekianlah artikel Berita Islam ! Penguasaan 51 Persen Saham PT Freeport oleh Pemerintah Indonesia adalah Hoax yang Besar... Bantu Share ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berita Islam ! Penguasaan 51 Persen Saham PT Freeport oleh Pemerintah Indonesia adalah Hoax yang Besar... Bantu Share ! dengan alamat link https://akubagiberita.blogspot.com/2017/09/berita-islam-penguasaan-51-persen-saham.html
loading...

0 Response to "Berita Islam ! Penguasaan 51 Persen Saham PT Freeport oleh Pemerintah Indonesia adalah Hoax yang Besar... Bantu Share !"

Posting Komentar