Agen pulsa murah
loading...

Berita Islam ! Pengamat Perkotaan: Ilegal, Harusnya Bangunan "Meikarta" Disegel... Bantu Share !

Berita Islam ! Pengamat Perkotaan: Ilegal, Harusnya Bangunan "Meikarta" Disegel... Bantu Share ! - Hallo sahabat Bagi Bagi Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Islam ! Pengamat Perkotaan: Ilegal, Harusnya Bangunan "Meikarta" Disegel... Bantu Share !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islam, Artikel Muslimina, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Islam ! Pengamat Perkotaan: Ilegal, Harusnya Bangunan "Meikarta" Disegel... Bantu Share !
link : Berita Islam ! Pengamat Perkotaan: Ilegal, Harusnya Bangunan "Meikarta" Disegel... Bantu Share !

Baca juga


Berita Islam ! Pengamat Perkotaan: Ilegal, Harusnya Bangunan "Meikarta" Disegel... Bantu Share !

loading...
Pengamat Perkotaan: Ilegal, Harusnya Bangunan "Meikarta" Disegel

Pemerintah harus menyegel sejumlah bangunan yang terdapat di Kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi. Lantaran hingga kini proses perizinan yang belum juga dituntaskan oleh Grup Lippo, selaku pemilik proyek properti ini.

Menurut Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna, proyek properti Meikarta tidak dapat dilanjutkan karena pihak pengembang hanya mengantongi izin lokasi saja.

“Kalau misalnya IPPT belum ada, berarti IMB nya belom ada. Kalau IMB belum ada, seharusnya bangunan disegel aja, repot amat,” sebut Yayat saat dihubungi oleh Aktual.com, di Jakarta, Kamis (10/8).

Yayat menjelaskan, pendirian suatu bangunan harus didahului oleh proses perizinan yang berlaku. Dalam hal ini, proses perizinan ini harus ditindak tegas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ia pun menegaskan jika pemerintah melalui Pemkab Bekasi, memiliki kewenangan untuk menyegel bangunan Meikarta.

Sebagai informasi, perizinan proyek Meikarta baru sebatas pengurusan Izin pemanfaatan pemanfaatan dan penggunaan tanah (IPPT). Sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan site land sama sekali belum diurus oleh Grup Lippo.

Kondisi ini bertolak belakang dengan adanya bangunan-bangunan yang sudah berdiri di kawasan tersebut. Bahkan, pihak Meikarta justru mengklaim telah menjual 16.800 unit apartemen pada 26 Mei 2017 lalu.

“Walaupun mereka sudah punya izin prinsip, tapi IPPT belum punya dan IMB belum dia urus, ya segel aja bangunannya, takut amat,” jelas Yayat menegaskan.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, mempersoalkan manajemen Meikarta yang justru lebih dulu menjual unit pemukiman sebelum proses perizinan rampung. Bahkan, pembangunannya mulai dilakukan meski izin belum disetujui.

“Proyek belum punya izin apapun, baru izin lokasi. Berdasarkan tata ruang sudah rampung, cuma yang dikhawatirkan itu iklannya luar biasa,” kata Neneng di Bekasi, 30 Mei lalu.[era/fatur]

from Muslimina http://ift.tt/2uv7rre
Sumber muslimina.blogspot.co.id


Demikianlah Artikel Berita Islam ! Pengamat Perkotaan: Ilegal, Harusnya Bangunan "Meikarta" Disegel... Bantu Share !

Sekianlah artikel Berita Islam ! Pengamat Perkotaan: Ilegal, Harusnya Bangunan "Meikarta" Disegel... Bantu Share ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berita Islam ! Pengamat Perkotaan: Ilegal, Harusnya Bangunan "Meikarta" Disegel... Bantu Share ! dengan alamat link https://akubagiberita.blogspot.com/2017/08/berita-islam-pengamat-perkotaan-ilegal.html
loading...

0 Response to "Berita Islam ! Pengamat Perkotaan: Ilegal, Harusnya Bangunan "Meikarta" Disegel... Bantu Share !"

Posting Komentar