Agen pulsa murah
loading...

Berita Unik dan Aneh ! Aturan Membayar Zakat ... Penting Bagikan !

Berita Unik dan Aneh ! Aturan Membayar Zakat ... Penting Bagikan ! - Hallo sahabat Bagi Bagi Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Unik dan Aneh ! Aturan Membayar Zakat ... Penting Bagikan !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Unik dan Aneh, Artikel Berita Viral, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Unik dan Aneh ! Aturan Membayar Zakat ... Penting Bagikan !
link : Berita Unik dan Aneh ! Aturan Membayar Zakat ... Penting Bagikan !

Baca juga


Berita Unik dan Aneh ! Aturan Membayar Zakat ... Penting Bagikan !

loading...
Ilustrasi Zakat ( Foto @Islamic-Web.com )
Seperti diketahui bahwa zakat itu merupakan hal yang wajib kita lakukan, zakat bisa dibilang merupakan amalan yang wajib harus dilakukan untuk orang Islam, Zakat sendiri hukumnya wajib dikeluarkan di setiap tahunnya.

Saya adalah seorang ibu rumah tangga, saya mempunyai seorang suami yang mempunyai gaji sebesar Rp. 3 Juta, dan sudah dibayarkan zakatnya 2,5%. 

Kemudian sisanya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan rumah. Saat ini cicilan rumahnya lunas. Pertanyaan saya apakah perlu saya membayar zakat? Berapa kali dalam setahun saya harus membayar zakat.

Pertanyaan dari sahabat Yeni dari Bogor.

Islam mewajibkan umat Islam untuk membayar zakat yang ketettnaunnya satu tahun sekali. Zaat yang wajib dibayar adalah zakat fitrah, zakat harta, zakat perdagangan, zakat pertanian, dan zakat hewan ternak. 

Untuk zakat profesi atau zakat gaji, wajib dikeluarkan setiap bulan, sesuai pendapatan bulanan. Di Alquran dalam surat Al-Baqarah ayat 267 disebutkan, "Wahai orang-orang yang beriman, keluarkan zakat sebahagian daripada hasil usaha kamu yang baik-baik dan sebahagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu."

Menurut saya zakat yang Anda bayar setiap bulan zakat profesi yang besarannya 2,5 persen. Untuk zakat yang lain, Anda wajib mengeluarkan setiap tahun misalnya zakat mal (harta) deposito yang ada di bank, maka wajib dizakati. Nabi Muhammad bersabda, "Menjadi sesuatu kewajiban kepada setiap muslim bersedekah (zakat)' . Mereka (sahabat) bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana yang tidak mempunyai harta?' Nabi menjawab, 'Bekerja untuk mendapat sesuatu untuk dirinya lalu bersedekah'. 

Mereka bertanya, 'Kalau tidak mempunyai pekerjaan?' Nabi bersabda, 'Tolonglah mereka yang meminta pertolongan'. Mereka bertanya lagi, 'Bagaimana pula jika tidak berkuasa?' Nabi menjawab, 'Kerja ke jalan kebaikan dan tinggalkan kejahatan, hal itu merupakan sedekah',"

Dengan demikian, harta yang sudah dizakati tidak wajib dikeluarkan kembali, kecuali Anda memberikan kepada orang untuk sedekah. Sedekah berbeda dengan zakat yang bisa dikeluarkan setiap saat sesuai kemampuan.


from Aku Islam http://ift.tt/2tXGoRS
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/

from Berita Unik dan Aneh http://ift.tt/2tXnYAJ
noreply@blogger.com (Mukti Effendi) http://ift.tt/2jXj7gh http://ift.tt/2ts3E8J


Demikianlah Artikel Berita Unik dan Aneh ! Aturan Membayar Zakat ... Penting Bagikan !

Sekianlah artikel Berita Unik dan Aneh ! Aturan Membayar Zakat ... Penting Bagikan ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berita Unik dan Aneh ! Aturan Membayar Zakat ... Penting Bagikan ! dengan alamat link https://akubagiberita.blogspot.com/2017/07/berita-unik-dan-aneh-aturan-membayar.html
loading...

0 Response to "Berita Unik dan Aneh ! Aturan Membayar Zakat ... Penting Bagikan !"

Posting Komentar