Agen pulsa murah
loading...

Berita Islam ! Tersangka KPK Sahkan UU di DPR... Bantu Share !

Berita Islam ! Tersangka KPK Sahkan UU di DPR... Bantu Share ! - Hallo sahabat Bagi Bagi Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Islam ! Tersangka KPK Sahkan UU di DPR... Bantu Share !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islam, Artikel Muslimina, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Islam ! Tersangka KPK Sahkan UU di DPR... Bantu Share !
link : Berita Islam ! Tersangka KPK Sahkan UU di DPR... Bantu Share !

Baca juga


Berita Islam ! Tersangka KPK Sahkan UU di DPR... Bantu Share !

loading...
Tersangka KPK Sahkan UU di DPR

Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto selaku pemimpin rapat paripurna mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang, dengan menggunakan presidential threshold 20 persen. Demikian seperti dilansir Detik.com, Jum’at (21/07).

Secara aklamasi, Novanto menyatakan opsi A disahkan. “Apakah Rancangan Undang-Undang Pemilu bisa disahkan menjadi undang-undang?” tanya Novanto dari mimbar paripurna DPR. Lalu anggota pun menjawab, “Setuju….”

Paket A terdiri dari presidential threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara sainte lague murni, dan jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10.

Sementara itu, Setya Novanto sendiri hingga saat ini masih berstatus tersangka KPK dalam kasus proyek e-KTP. Novanto diduga menggunakan jabatan untuk menguntungkan pribadi, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Penetepan tersangka oleh KPK diumumkan pada Senin (17/07) lalu, di mana Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski tersangka, Novanto tidak langsung ditahan dan tetap menjadi pimpinan utama DPR. Menurut juru Bicara KPK, Febri Diansyah penahanan langsung tehadap tersangka dilakukan apabila yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan.

Sumber: Suara.com, Detik.com

from Muslimina http://ift.tt/2vqLNRx
Sumber muslimina.blogspot.co.id


Demikianlah Artikel Berita Islam ! Tersangka KPK Sahkan UU di DPR... Bantu Share !

Sekianlah artikel Berita Islam ! Tersangka KPK Sahkan UU di DPR... Bantu Share ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berita Islam ! Tersangka KPK Sahkan UU di DPR... Bantu Share ! dengan alamat link https://akubagiberita.blogspot.com/2017/07/berita-islam-tersangka-kpk-sahkan-uu-di.html
loading...

Related Posts :

0 Response to "Berita Islam ! Tersangka KPK Sahkan UU di DPR... Bantu Share !"

Posting Komentar